Pagi tadi di SD Marsudirini ada deklarasi Sekolah Rumah Anak yang dihadiri oleh seluruh sekolah dasar negeri dan swasta di Kecamatan Semarang Tengah. Dihadiri juga Bapak Camat Semarang Tengah, Dinas Pendidikan Kecamatan Tengah, Pengawas, Komite, Wakil wali murid, penjaga, wakil siswa dll. Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman. Komponen sekolah ramah anak meliputi: 1) Kebijakan SRA; 2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; 3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; 4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka; 5) Partisipasi anak; 6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni. Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Sekolah ramah membangun paradigm baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Senin, 20 Januari 2020
Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Pagi tadi di SD Marsudirini ada deklarasi Sekolah Rumah Anak yang dihadiri oleh seluruh sekolah dasar negeri dan swasta di Kecamatan Semarang Tengah. Dihadiri juga Bapak Camat Semarang Tengah, Dinas Pendidikan Kecamatan Tengah, Pengawas, Komite, Wakil wali murid, penjaga, wakil siswa dll. Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Sekolah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah : Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, dan Nyaman. Komponen sekolah ramah anak meliputi: 1) Kebijakan SRA; 2) Pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak-hak anak; 3) Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak adanya penerapan disiplin tanpa kekerasan; 4) Sarana dan prasarana yang ramah anak tidak membahayakan anak, dan mencegah anak agar tidak celaka; 5) Partisipasi anak; 6) Partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni. Sekolah ramah anak menjadi penting mengingat dalam sehari delapan jam anak berada di sekolah. Oleh karena itu, adanya program dari kementerian/lembaga yang saat ini sudah berbasis sekolah dan menunjang terhadap kondisi yang diinginkan dalam sekolah ramah anak menjadi salah satu solusi dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Sekolah ramah membangun paradigm baru dalam mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian orang dewasa serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar